Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP Surakarta dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Surakarta Nomor HK.02.03/D.XXXI/3204/2024, PPID RSUP Surakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima di lingkungan RSUP Surakarta.
Melaksanakan kewenangan atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya.
Melaksanakan kategori informasi di lingkungan RSUP Surakarta.
Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID pelaksana.
Melaksanakan pelayanan informasi Publik.
Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Surakarta Nomor HK.02.03/D.XXXI/3204/2024.