Contact Center: 0271-713055 IGD : 0271-728297
PPID RSUP SURAKARTA

Tugas dan Wewenang PPID

Tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP Surakarta dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.

TUGAS DAN WEWENANG

PPID RSUP Surakarta

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Surakarta Nomor HK.02.03/D.XXXI/3204/2024, PPID RSUP Surakarta mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

01

Penyimpanan dan Pelayanan Informasi Publik

Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima di lingkungan RSUP Surakarta.

02

Pelaksanaan Kewenangan Atasan PPID Pelaksana

Melaksanakan kewenangan atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya.

03

Kategori Informasi

Melaksanakan kategori informasi di lingkungan RSUP Surakarta.

04

Informasi yang Dikecualikan

Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada atasan PPID pelaksana.

05

Pelayanan Informasi Publik

Melaksanakan pelayanan informasi Publik.

Dasar Pelaksanaan

Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Surakarta Nomor HK.02.03/D.XXXI/3204/2024.