Sampaikan permohonan informasi publik kepada PPID RSUP Surakarta melalui layanan informasi yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel.
Berikut merupakan tahapan proses permohonan informasi publik di lingkungan RSUP Surakarta.
Pemohon mengajukan informasi secara langsung atau tertulis kepada petugas meja informasi.
Petugas meja informasi menerima dan menyampaikan permohonan informasi kepada PPID.
PPID menyampaikan permohonan informasi kepada pejabat informasi untuk diproses.
Pejabat informasi menyampaikan tanggapan atau jawaban kepada PPID.
PPID menyampaikan tanggapan atau jawaban kepada pemohon melalui petugas meja informasi.
Petugas meja informasi menyampaikan tanggapan atau jawaban kepada pemohon.
Silakan lengkapi data berikut untuk mengajukan permohonan informasi publik.