Contact Center: 0271-713055 IGD : 0271-728297
PPID RSUP SURAKARTA

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Mengenal peran dan landasan penyelenggaraan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUP Surakarta dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP Surakarta

Proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, telah membuat bangsa kita sadar akan perlunya keterbukaan dalam penyenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga Negara untuk memperoleh informasi mengenai perbuatan kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik.

Penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan RSUP Surakarta menuntut adanya pelayanan informasi yang efektif dan efisien. Pelayanan informasi publik ini akan menampung dan memproses semua permohonan informasi dengan cepat, tepat dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya untuk memperoleh informasi.

Jadwal layanan PPID : senin -jumat : 07.30 -15.30

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Mewujudkan Transparansi Penyelenggaraan Badan Publik

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi awal transparansi penyelenggaraan badan publik.

Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

PEMBENTUKAN PPID

PPID RSUP Surakarta

Sesuai dengan amanat tersebut, bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama RSUP Surakarta Nomor HK.02.03/D.XXXI/3204/2024.

LANDASAN

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik, PPID RSUP Surakarta mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

Komitmen Keterbukaan Informasi

PPID RSUP Surakarta hadir untuk mendukung terselenggaranya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.